"Rapat Dewan Gubernur 3 Juni 2003 tidak bisa dianggap sebagai awal bergulirnya penggunaan dana YPPI karena dana tersebut sudah cair sebelumnya," ungkap anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo dalam jumpa pers usai menyerahkan bukti ke KPK di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
ICW membawa beberapa bukti argumennya. Pada 23 Mei 2003, Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata mengajukan permohonan penggantian biaya sebesar Rp 8,5 miliar kepada Gubernur BI Sjahril Sabirin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga ada bukti surat Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong kepada Deputi Gubernur Aulia Pohan dan Maman H Somantri pada 4 Juli 2003 yang berisikan diseminasi BLBI kepada stake holder di Kejaksaan Agung. "Dana itu jauh hari sudah diberikan untuk diseminasi," kata Adnan.
Karena itu ICW mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat sejak masa Sjahril Sabirin menjabat Gubernur BI harus diperiksa.
"Karena sekarang fakta hukumnya jadi kompleks, melibatkan banyak pihak. KPK jangan hanya fokus pada 3 tersangka yang ada sekarang," tandas Adnan.
(aba/umi)










































