Β
"Kasus itu dulu kita terima dari KPK," cetus Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), M Salim, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2008).
Β
Menurut Salim, pada Rabu 13 Februari 2008 dirinya bertamu ke KPK untuk membahas kasus itu. "Ada beberapa data yang kurang, kita verifikasi," imbuhnya.
Β
Salim mengatakan, pengadaan RMP melanggar Kepress 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bulog menunjuk langsung perusahaan rekanannya.
Β
Namun, Salim enggan berspekulasi apakah penunjukan langsung itu dilakukan oleh Widjan selaku Dirut Bulog saat itu. "Pokoknya nanti lah, kan masih (penyelidikan)," elaknya.
Β
Sebelumnya diberitakan, pengadaan RMP dilakukan Bulog selama 2003-2005 lalu. Dalam kurun waktu itu, Bulog mengadakan 109 unit RMP yang nilainya mencapai 294,5 miliar.
Β
Dari dokumen pemeriksaan semester I/2006 BPK, RMP terdiri dari 3 komponen mesin utama. Yakni pengering gabah (dryer), penggiling gabah (rice milling machine), dan genset sebagai penggerak.
Β
PT Mustika Anugrah sebagai agen PT Agrindo diketahui sebagai rekanan Bulog yang mengadakan seluruh alat tersebut.
Β
Harga penggiling gabah per-unit sekitar Rp 2,5 - 2,9 milyar. Padahal BPK menerima salinan kontrak pembelian oleh Mustika Anugrah kepada Agrindo dengan harga hanya Rp 1,6 miliar.
(irw/mly)











































