Aliran Dana BI, Anggota DPR Hamka Yandu Diperiksa KPK

Aliran Dana BI, Anggota DPR Hamka Yandu Diperiksa KPK

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2008 14:15 WIB
Jakarta - Setelah 2 kali mangkir, anggota Komisi XI DPR Hamka Yamdu akhirnya memenuhi panggilan KPK terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Hamka hanya diam dan menguyah permen karet saat ditanya wartawan.

Hamka tiba ditemani 2 pria di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2008) pukul 13.50 WIB.

Politisi Partai Golkar ini tidak berkomentar sepatah kata pun saat diserbu pertanyaan puluhan wartawan. Hamka yang mengenakan kemeja putih bercorak dan celana hitam ini tampak terus menguyah permen karet dan bergegas masuk ke dalam lift menuju ruang pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kasus terjadi, Hamka merupakan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima dana BI sebesar Rp 31 miliar untuk diskreminasi amandemen UU keuangan.

Selain Hamka, KPK telah 2 kali memeriksa mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi.

KPK hari ini tengah memeriksa Ketua BPK Anwar Nasution, Direktur Teknologi Informasi BI Erman Suherman, mantan Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata. Serta tersangka kasus BI mantan Kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak, dan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. (aan/umi)


Berita Terkait