Sanksi Penjara dan Denda dalam RUU KMIP Diminta Dihapus

Sanksi Penjara dan Denda dalam RUU KMIP Diminta Dihapus

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2008 13:36 WIB
Jakarta - RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) masih terus digodok di DPR. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi mendatangi sekretariat FKB di DPR.

Mereka meminta draf RUU KMIP direvisi terutama pasal 49 tentang sanksi pidana. Pasal ini harus dihapus.

"Pada Agustus 2007 lalu ada 2 wartawan yang di penjara di Yogyakarta dan Medan. Kami khawatir tren ini akan terus berlangsung. Jadi ada beberapa hal yang harus direvisi seperti pasal 49," ujar salah satu perwakilan koalisi, Agus Sudibyo, di kantor FKB, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/2/2008)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, dalam pasal 49 RUU itu disebutkan setiap orang yang diduga dengan sengaja menyalahgunakan informasi publik diancam kurungan maksimal 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Menurut Agus, ada beberapa hal yang perlu ditambahi yakni terkait dengan BUMN. Dalam RUU tersebut, BUMN tidak diwajibkan untuk memberi informasi publik. Padahal BUMN menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

"Ya kami harap kepada FKB juga untuk menjaga kebebasan pers sesuai dengan pasal 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers," tegasnya.

Anggota FKB yang menangani RUU KMIP, Masduki Baidlowi berjanji akan memperjuangkan tuntutan koalisi tersebut. Pihaknya juga mengaku telah bertemu dengan pemerintah dalam rangka membahas masalah ini.

"Ada dua hal besar yang masih diperdebatkan antara DPR dan pemerintah," kata Masduki.

Masduki menjelaskan, hal yang diperdebatkan itu, pertama tentang substansi BUMN. Dalam hal ini pemerintah minta BUMN dikecualikan. Sedangkan kita minta BUMN juga wajib memberikan informasi publik.

Kedua, tentang sanksi. Pemerintah meminta sanksi tetap ada, sementara DPR tidak ingin ada sanki.

"Kami kecewa pemerintah menutup diri dari perdebatan sanksi ini. Inilah yang menjadi deadlock," tandasnya. (ziz/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads