"Sekarang sudah ada tim yang kita minta ke Departemen Luar Negeri untuk mempersiapkan segala sesuatunya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Salim.
Hal itu disampaikan dia di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2008).
Salim mengatakan, kepastian ke luar negeri itu akan diputuskan pekan depan.
Pihak-pihak yang akan ditemui penyidik antara lain Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan. Perusahaan itu adalah pembuat VLCC. Kemudian pembeli VLCC dari PT Pertamina, Frontline Ltd, dan konsultan penjualan, Goldman Sach. Keduanya berkantor di Singapura.
"Sudah, itu saja. Yang lain sudah oke. Kita kemarin rapat sudah makin yakin (terjadinya korupsi)," Imbuh Salim.
Menurut Salim, penyidikan kasus VLCC memang ditargetkan rampung bulan Februari ini. Namun, pihaknya tidak khawatir keberangkatan penyidik membuat penyelesaian kasus itu molor.
Dugaan korupsi VLCC bermula ketika PT Pertamina menjual 2 unit kapal tanker raksasa miliknya pada 11 Juni 2004. Tanker yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai itu dijual tanpa persetujuan menteri keuangan.
Tanker itu juga dijual lebih rendah dari harga pasar saat itu, sehingga negara dirugikan antara US$ 20 - 50 juta.
Kejagung telah menetapkan 3 eks petinggi PT Pertamina sebagai tersangka. Yakni eks komisaris Pertamina yang juga eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi, eks Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan eks Direktur Keuangan Alfred H Rohimone.
(irw/mly)











































