"Tujuannya harus ditanyakan, apa untuk melakukan pengamanan bersama di perbatasan, jadi satpam atau untuk tujuan yang konteksnya tidak bersahabat sehingga mengganggu hubungan kedua negara," tegas Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Dr Hikmahanto Juwana saat dihubungi detikcom, Kamis (14/2/2008).
Jika tujuan rekrutmen WNI oleh Malaysia supaya askar itu melawan negaranya sendiri, secara hukum internasional, jelas tidak diperbolehkan. "Tapi jika untuk sama-sama jaga perbatasan boleh saja," katanya.
Namun yang menjadi persoalan, rekrutmen itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia.
Meski tidak direkrut sebagai anggota militer, setidaknya personel paramiliter tetap mendapat pendidikan mirip yang diberlakukan untuk calon anggota militer. Dan, itu pun tetap harus seizin pemerintah RI, meski mereka mungkin hanya dijadikan satpam.
"Tapi seorang warga negara seharusnya tidak boleh punya kesetiaan pada dua negara, karena bisa dibenturkan untuk suatu kepentingan atau sebagainya," kata dia.
(umi/sss)











































