"Dilihat secara hukum internasional, Indonesia berhak menanyakan rekrutmen paramiliter itu tujuannya apa?" tutur Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Dr Hikmahanto Juwana saat dihubungi detikcom, Kamis (14/2/2008).
Apalagi rekrutmen itu dilakukan secara diam-diam, sehingga Dephan dan TNI terkesan terkejut dengan info yang mereka terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Deplu, imbuh dia, bisa memanggil Dubes Malaysia di Indonesia untuk dimintai klarifikasinya. Jika klarifikasi itu dianggap melanggar, Deplu bisa melanjutkannya dengan melayangkan protes diplomatik.
"Jadi Deplu jangan lempar tanggung jawab. Ini masalah sensitif yang bisa mengganggu hubungan dua negara. Deplu harus bisa meredam secara dini hal yang sensitif di mata publik ini," ujarnya.
(umi/sss)











































