Desakan itu disampaikan Komnas HAM dalam surat bernomor 002/REK/MEDIASI/II/08 dan ditandatangi oleh Komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeuleu. Dalam surat itu, Komnas HAM menyatakan, tindakan sepihak dari Pelaksana Proyek Pembangunan Bandara Kuala Namu dalam melakukan pembersihan lahan dapat dipastikan menyebabkan terjadinya konflik baru. Hal tersebut hanya akan berakibat kontra produktif terhadap percepatan pembangunan bandara bertaraf internasional tersebut.
“Sebelum melanjutkan pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu, masih ada persoalan yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Terkait keberadaan warga yang masih berada di dalam areal proyek,” tulis Syafruddin Ngulma Simeuleu dalam surat tersebut yang fotokopinya diterima detikcom di Medan, Rabu (12/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika pembangunan bandara dimulai mereka kemudian diperintahkan untuk segera angkat kaki dari lahan dengan kompensasi Rp 2-4 juta per KK-nya. Terdapat 71 KK yang kemudian tetap bertahan dan menuntut keadilan agar mereka tidak digusur begitu saja, tuntutan yang mereka suarakan selama ini adalah relokasi.
Syafruddin Ngulma Simeuleu bersama tim mediasi Komnas HAM sudah pernah secara khusus berkunjung ke Medan untuk berdialog dengan Bupati Deli Serdang, PTPN II dan Perum Angkasa Pura II dan termasuk juga dengan warga. Komnas HAM tetap mendesak agar dicari solusi yang arif dan berkeadilan bagi warga tersebut. Namun hingga saat ini memang belum ada solusi yang ditawarkan oleh pihak PTPN II, Angkasa Pura II maupun Bupati Deli Serdang terkait nasib warga tersebut.
Sejak pertengahan Januari 2008 kemarin proyek pembangunan bandara sudah memasuki tahap pembersihan lahan dan penimbunan. Lahan calon bandara Kuala Namu ini merupakan eks perkebunan sawit milik PTPN II yang sebenarnya masih bisa berproduksi. Pembersihan lahan tersebut dikhawatirkan akan segera “membersihkan” lahan dan rumah mereka. Kekhawatiran tersebut sangat berdasar karena peralatan berat proyek sudah mulai menggarap mendekati pemukiman dan lahan warga.
Menurut Komnas HAM, warga harus dilindungi haknya sebagai warga negara sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.11 tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Untuk itu Komnas HAM berharap agar pembersihan lahan (land clearing) tersebut dihentikan sampai ada penyelesaian sengketa yang terbaik, bermartabat dan diterima oleh semua pihak.
(rul/gah)











































