Notaris Feni Sulifadati Dituding Turut Bermain di Kasus Bapeten

Notaris Feni Sulifadati Dituding Turut Bermain di Kasus Bapeten

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2008 19:52 WIB
Jakarta - Pengadaan tanah untuk Pusdiklat Bapeten ditemukan KPK penuh rekayasa. Nah, dua terdakwa yang jadi pesakitan kemudian menuding notaris Feni Sulifadati seharusnya bertanggung jawab atas rekayasa tersebut.

"Notaris Feni Sulifadati yang merupakan tokoh sentral ternyata tidak diapa-apakan sama sekali," ungkap terdakwa II Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2008).

JPU Sarjono Turin menemukan, harga tanah seluas 16.250 meter persegi di Puncak, Bogor, ternyata telah di-mark up dari yang seharusnya hanya Rp 150 ribu/m2 menjadi Rp 312.700/m2. Selisihnya diambil oleh Feni sebesar Rp 25 ribu/m2 dan sisanya dibagi-bagi oleh broker Midi Wiyono untuk dirinya sendiri, Hieronimus Abdul Salam dan anggota DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Midi Wiyono telah bermain dengan saksi Feni Sulifadati selaku kuasa penjual dan selaku notaris sehingga terdakwa I (Pimpro Sugiyo Prasojo) berfikir keduanya telah melakukan proses pengadaan tanah sesuai hukum," jelas pengacara terdakwa, Anmeddy Darwin, dalam pledoi.

Anmeddy pun menuding, kasus yang menjerat kedua kliennya itu sebagai konspirasi yang diplot oleh Midi Wiyono dan Kepala Biro Perencanaan Bapeten tahun 2004, Guritno Lakolo. Sebab, meski proyek pusdiklat berada di bawah kewenangan Biro Umum, ternyata perencanaan proyek telah jauh hari dilakukan Guritno dan Midi.

"11 Mei 2004, Kepala Biro Perencanaan Guritno Lakolo telah membuat Surat Pengajuan Usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tentang pengadaan tanah untuk Pusdiklat Bapeten atas permintaan Kepala Bapeten," kata Anmeddy.

Lalu, pada Juni 2004, Midi Wiyono bertemu dengan Indrawan Lubis di Cilandak Town Square membahas pembelian tanah Indrawan di Puncak. Di sana juga muncul negosiasi harga tanah antar kedua orang itu.

Tudingan konspirasi muncul karena Hieronimus baru menjadi Kepala Biro Umum Bapeten pada Agustus 2004. "Dan terdakwa I dan II baru tahu ada proyek pengadaan tanah pada September dan atau Oktober 2004," jelas Anmeddy.

Untuk menutupi konspirasi itu, kata Anmeddy, Midi Wiyono bersaksi bahwa kedua terdakwa telah bernegosiasi tanah dengan Indrawan Lubis sejak Juni 2004.

"Maka terlihat suatu hubungan konspirasi oleh saksi Midi Wiyono dan Guritno Lakolo dalam menutup peran Guritno selaku Kepala Biro Perencanaan," tandas Anmeddy di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutiyono.

Untup menutupi lebih jauh mark up harga tanah, Midi pun memakai notaris Feni Sulifadati yang juga kuasa penjual tanah Indrawan Lubis. Namun kongkalingkong ini baru terungkap di dalam persidangan dan KPK pun tidak menetapkan Midi ataupun Feni sebagai tersangka dalam kasus ini.
(aba/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini