"Dengan keputusan MA pada 31 Januari 2007, kepemilikan Bumijawa atas Gedung Aspac telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi bisa segera dijalankan," kata kuasa hukum PT Bumi Jaya Sentosa, David Tobing kepada detikcom, Rabu (13/2/2008).
PT Bumi Jaya Sentosa dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai pemilik gedung yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Jaksel ini. Gedung Century ini masih dikuasai oleh pengelola lama PT Mitra Bumi Griya, yang diduga terkait dengan mantan pemilik Bank Aspac.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat dari PN Jaksel itu keluar setelah adanya surat Ketua Muda Perdata MA Harifin Hatumpa pada 26 November 2007 yang meminta penjelasan kepada Ketua PN Jaksel mengapa gedung itu belum dieksekusi.
"Gedung itu seharusnya sudah harus dieksekusi. Karena putusan kasasinya telah berkekuatan hukum tetap," ujar David.
David meminta agar tidak ada pihak-pihak lagi yang ikut campur dalam proses eksekusi ini. "Saya minta MA dan PT tidak perlu mengintervensi penetapan PN Jaksel," ujarnya.
Empat tahun silam, aparat PN Jaksel pernah berusaha mengeksekusi gedung tersebut, namun tidak berhasil dan berlangsung ricuh. Saat itu itu di dalam Gedung Aspac dipenuhi sekelompok massa yang memberikan perlawanan terhadap petugas pengadilan. Dua petugas pengadilan mengalami luka-luka dan sejumlah kendaraan rusak akibat terkena lemparan batu. (mar/asy)










































