"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2008).
2 Saksi itu adalah Dirut PT Ujatek Baru, Antonius Setiady, dan karyawan PT Equinox, Djajang Sudrajat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus VLCC bermula saat Pertamina menjual 2 unit kapal raksasa itu pada 11 Juni 2004. Kapal yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Industries, Ulsan, Korea, dijual tanpa persetujuan Menteri Keuangan.
Kapal itu juga dijual lebih rendah dari harga pasar saat itu, sehingga menimbulkan kerugian negara antara US$ 20-50 juta.
Selain Laks yang juga mantan Komisaris Pertamina, Kejagung menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Dirkeu Alfred H Rohimone. (irw/sss)











































