2 Saksi VLCC Diperiksa Kejagung

2 Saksi VLCC Diperiksa Kejagung

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2008 17:24 WIB
Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi penjualan 2 unit kapal tanker Pertamina atau VLCC tidak kunjung selesai. Kejagung kembali memeriksa 2 orang dalam kasus yang menyeret mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi sebagai tersangka itu.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2008).

2 Saksi itu adalah Dirut PT Ujatek Baru, Antonius Setiady, dan karyawan PT Equinox, Djajang Sudrajat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nainggolan menambahkan, Ujatek Baru adalah penilai harga kapal. Sedangkan Equinox bertindak sebagai konsultan penjualan.

Kasus VLCC bermula saat Pertamina menjual 2 unit kapal raksasa itu pada 11 Juni 2004. Kapal yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Industries, Ulsan, Korea, dijual tanpa persetujuan Menteri Keuangan.

Kapal itu juga dijual lebih rendah dari harga pasar saat itu, sehingga menimbulkan kerugian negara antara US$ 20-50 juta.

Selain Laks yang juga mantan Komisaris Pertamina, Kejagung menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Dirkeu Alfred H Rohimone. (irw/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads