Kesaksian itu dibantah terdakwa II kasus tersebut, mantan Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam. Hieronimus mengaku, pada bulan Oktober itu, dia sering dinas ke luar kota dan luar negeri.
"Saya lebih banyak melakukan dinas luar kota. Lampiran bukti 5, fotokopi absensi Oktober 2004," ungkap Hieronimus dalam pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada bulan Oktober 2004, saya lebih banyak tugas ke luar kota mengikuti sosialisasi Renbang SDM dan juga ke Korea dan Jepang mendampingi Kepala Bapeten mengunjungi instalasi nuklir di 2 negara itu," rinci Hieronimus di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutiyono.
Dia memperkuat argumentasinya dengan mengkonfrontir keterangan saksi Midi Wiyono dengan saksi Eha Julaiha. Kedua saksi itu ternyata berbeda keterangan soal tanggal dan jumlah yang disetor Hieronimus dan Sugiyo.
Atas dasar itu, Hieronimus menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum Sarjono Turin tidak cermat. Dia lantas meminta hakim membebaskannya dari tuntutan.
Untuk diketahui, Noor Adenan Razak sudah ditahan KPK atas dugaan menerima uang itu. Namun berkas kasus Noor Adenan belum dilimpahkan ke pengadilan. (aba/nvt)










































