RUU Keistimewaan DIY Mandeg, UU No.3/1950 Harus Direvisi

RUU Keistimewaan DIY Mandeg, UU No.3/1950 Harus Direvisi

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2008 17:20 WIB
Yogyakarta - Draft Rancang Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mandeg di DPR RI. Untuk mengatasi hal itu, DPR diminta merevisi UU No.3/1950.

Usulan tersebut disampaikan pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Sofian Effendi dalam diskusi Forum Kebijakan Mencari Solusi Alternatif Kemandegkan RUU Keistimewaan Yogyakarta, di Gedung MAP UGM, Sekip Yogyakarta, rabu (13/2/2008).

Menurt Sofian, sampai saat ini draf RUU Keistimewaan Yogyakarta belum juga dibahas dan disahkan oleh DPR. Waktu selama lima bulan (setelah reses) akan sulit bagi DPR untuk membahas draf RUU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini belum satupun dari tiga draf RUU Keistimewaan Yogyakarta itu yang sudah dibahas di DPR. Jadi sangat musykil akan selesai tahun ini. Padahal jabatan gubernur DIY tahun ini juga selesai," kata Sofian.

Menurut dia, ada tiga draf RUUK yang diajukan, yakni dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY, tim Kepatihan dan Depdagri. Ketiganya itu tidak akan selesai dibahas oleh DPR karena waktunya sangat terbatas. Sebab pada  bulan April nanti DPR melakukan reses.

"Tak mungkin selesai tahun ini. Jika sampai bulan Oktober 2008 RUUK belum juga selesai dikhawatirkan adanya amuk massa dan semacam revolusi masyarakat DIY akibat adanya kekosongan kepemimpinan DIY, sebab masa jabatan Sultan akan berakhir bulan oktober tahun ini," tegas Sofian.

Untuk itu, sambung Sofian, revisi UU No 3 1950 bisa menjadi solusi mengatasi masalah ini. Sebab waktu pembahasan revisi UU jauh lebih pendek, yakni sekitar tiga bulan.

"Pembahasan revisi UU No 3 tahun 1950 ini cukup pendek, hanya butuh waktu sekitar tiga bulan  melalui usulan dari pimpinan DPR kemudian diteruskan ke komisi II segera  dibahas dan selanjutnya akan dibawa kepada sidang paripurna," katanya.

Menurut dia, perubahan UU No 3 tahun 1950 secara substansi tidak jauh berbeda dengan ketiga draf keistimewaan DIY dengan adanya tambahan menjadi 5 bab, enam pasal dan 27 ayat yang berisi hal tentang pengangkatan Sultan dan Paku Alam sebagai kepala dan wakil kepala daerah DIY.

"Melalui perubahan UU No 3 tahun 1950 relatif lebih cepat daripada mengajukan RUU Keistimewaan yang ada 3 versi tersebut," katanya.

Usulan ini didukung Bibit, ketua Paguyuban Lurah se DIY yang tergabung dalam Paguyuban Ismoyo. Namun untuk lebih mempercepat proses politik di DIY yang tidak memakan banyak biaya, lebih baik Sultan Hamengku BUwono X dan Paku Alam IX kembali menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY
melakukan penetapan bukan pemilihan. (bgs/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini