Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, 90 pos anggaran senilai Rp 115,592 miliar itu sebagian besar digunakan untuk anggaran sekretariat dewan. Nilainya pun terbilang cukup besar.
Misalnya saja, untuk produksi dan tayangan kegiatan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 2,5 miliar, dan untuk penyusunan format badan legislatif sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, ada beberapa item yang malah muncul dua kali, seperti peningkatan aktivitas legislatif di masyarakat sebesar Rp 6 miliar.
Ada juga belasan proyek-proyek kajian yang masing-masing sebesar Rp1 miliar lebih. Contohnya kajian pengembangan peluang kerja masyarakat DKI, kajian pelayanan pendidikan masyarakat DKI, kajian pelayanan kesehatan masyarakat DKI, dan kajian kebutuhan sarana kesehatan masyarakat DKI.
Di luar 90 item itu ada juga 37 item yang memang diusulkan pemerintah daerah, namun besar anggarannya ditambah. Awalnya, untuk menunjang operasional kantor DPRD diusulkan Rp 1,572 miliar. Namun jumlah itu ditambah Rp 1,311 miliar, sehingga akhirnya menjadi Rp 2,883 miliar.
Utak-atik APBD ini jelas-jelas melanggar PP No 58/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Mestinya, setelah APBD ditetapkan, tidak boleh lagi diubah.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi A DPRD DKI Achmad Suaidy mengatakan pengusulan anggaran oleh DPRD tidak melanggar aturan. "DPRD boleh-boleh saja mengusulkan, karena kita punya hak bujet," kilahnya.
Namun ia tidak bersedia berkomentar saat ditanya banyaknya mata anggaran yang bernilai fantastis dan dianggap rawan kebocoran. "Soal itu tanya ketua (DPRD DKI) saja," elaknya. (ken/nvt)










































