Sebelumnya, sejak 17 Januari 2008 salah satu dari tujuh RS di Solo yang menjadi rekanan pemerintah untuk program kesehatan bagi warga pemegang Askeskin tersebut mengambil kebijakan tidak menerima rawat inap untuk pasien pemegang Askeskin.
Hal itu dikarenakan pihak PT Askes mengeluarkan pernyataan bahwa sejak Januari 2008 tidak melakukan verifikasi pasien Askeskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Pengendali RSI Koestati, dr Meilani Rusgi, mengatakan keputusan kembali menerima pasien Askeskin itu semula didasarkan pada kepastian adanya alamat pengajuan klaim yaitu langsung kepada Depkes.
"Tapi setelah kami mencoba untuk menanyakan lebih jauh tentang juklak dan juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) yang baru dalam penanganan pasien pemegang Askeskin, Depkes hingga saat ini belum bida memberikan jawaban yang jelas," ujar Meilani, Rabu (13/2/2008).
Salah satu point yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan Depkes memang menyebutkan petunjuk pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin akan segera disampaikan oleh pihak Depkes kepada pihak RS.
"Namun hingga kini juklak dan juga juknis yang dijanjikan itu tak segera kami terima dan tidak ada kejelasannya. Karenanya kami memutuskan untuk sementara menunda dulu penerimaan pasien Askeskin hingga ada kejelasan," kata Melani. (mbr/djo)











































