Hormati Putusan MA Atas Gedung Aspac

Hormati Putusan MA Atas Gedung Aspac

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2008 14:58 WIB
Jakarta - Semua pihak diminta menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan PT Bumijawa Sentosa sebagai pemilik sah atas Gedung Aspac (kini Gedung Century) yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Jakarta. Gangguan terhadap pelaksanaan eksekusi Gedung Aspac sama dengan pelecehan terhadap putusan MA.

Demikian pernyataan kuasa hukum PT Bumijawa Sentosa, David M.L. Tobing dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (12/2/2008).

Ia memberikan pernyataan sehubungan rencana Pengadilan Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi pengosongan Gedung Aspac pada tanggal 18 Februari 2008 nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 31 Januari 2007," ujarnya.

"Juga sudah ada penetapan eksekusi dari PN Jaksel 25 Januari 2008 lalu. Jadi semestinya tidak ada lagi gangguan atau intervensi terhadap  pelaksanaan eksekusi keputusan MA," katanya.

Sengketa kepemilikan Gedung Aspac bermula pada tahun 2003 ketika PT Bumijawa Sentosa ditetapkan oleh BPPN sebagai pemenang lelang penjualan Gedung Aspac yang diagunkan ke Bank Indonesia sejak 1998.

Namun, upaya Bumijawa Sentosa untuk menguasai gedung tersebut beberapa mengalami hambatan.

Tahun 2004 Bumijawa Sentosa menggugat PT Mitra Bangun Griya (pengelola Gedung Aspac) di PN Jaksel. Lalu pada 20 April 2004 PN Jaksel memutuskan Bumijawa sebagai pemilik sah Gedung Aspac dan menghukum Mitra Bangun membayar ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar.

Keputusan PN Jaksel tersebut kemudian dikuatkan oleh keputusan banding PT DKI Jakarta pada 23 Agustus 2004 dan keputusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Januari 2007.

"Kami sudah menempuh semua langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak klien kami. Mohon keputusan hukum yang tetap ini dapat dijalankan dan dihargai," kata David.

Tahun 2004 PN Jaksel pernah melakukan eksekusi pengosongan Gedung Aspac dari tangan Bangun Mitra. Namun eksekusi tersebut kandas karena dihalang-halangi oleh sekelompok massa.

Bahkan terjadi kericuhan sehingga beberapa petugas pengadilan mengalami luka-luka dan sejumlah kendaraan rusak akibat terkena lemparan batu dari arah Gedung Aspac.

Petugas kepolisian yang semestinya mengamankan eksekusi tersebut ternyata tidak datang ke lokasi.
(mar/mar)


Berita Terkait