Kejagung Tantang Tan Kian Buktikan Tak Bersalah

Kejagung Tantang Tan Kian Buktikan Tak Bersalah

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2008 14:51 WIB
Jakarta - Penyidikan dan penetapan Tan Kian sebagai tersangka kasus Asabri oleh Kejagung bukan tanpa alasan. Namun, penyidikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapatkan.

"Jadi kalau dia (Tan Kian) itu merasa tidak bersalah, datang dong. Jangan katanya-katanya di luar kantor. Datang, penuhi panggilan. Gentleman. Sebagai warga negara yang baik datang dan penuhi panggilan," tantang Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, M Salim, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2008).

Hal itu disampaikan Salim menanggapi pernyataan kuasa hukum Tan Kian di media massa. Bahwa jual beli Plaza Mutiara antara Henry Leo dan Tan Kian adalah urusan kedua belah pihak. Sehingga Kejagung tidak dapat mengusutnya secara pidana.

"Kalau dia punya data-data lain silahkan datang. Jangan ngomong tapi tidak datang," imbuh Salim.

Menurut dia, Tan Kian tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 2 kali. Kejagung akan memanggilnya kembali pada Senin, 18 Februari 2008, mendatang.

"Kemarin sudah saya disposisi (surat pemanggilan), dijadwalkan pemanggilan ulang," jelas Salim.

Tan Kian berstatus tersangka sejak 2 pekan lalu. Konglomerat itu juga telah dicekal, meski kabarnya berada di luar negeri.

Orang terkaya Indonesia nomor 31 pada tahun 2007 tersebut diduga terlibat penyalahgunaan dana Asabri senilai Rp 410 miliar. Bersama Henry Leo yang kini telah terdakwa, Plaza Mutiara dibelinya memakai uang Asabri.

Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengungkapkan, selain kasus Asabri, Tan Kian juga menjadi tersangka 2 kasus lainnya. Namun, kedua kasus itu masih terkait dengan plaza yang terletak di Mega Kuningan, Jakarta Selatan itu.

Pembayaran Plaza Mutiara senilai US$ 26 juta juga dilakukan dengan meminjam uang dari Bank Internasional Indonesia (BII) melalui PT Cakrawala Karya Buana. Perusahaan itu adalah hasil patungan Henry Leo dengan Tan Kian.

Namun, utang sebanyak US$ 12,9 juta tidak mampu dikembalikan, dan akhirnya Tan Kian terlibat kredit macet di BII. Saat BII masuk program penyehatan perbankan, BPPN mengambil alih plaza Mutiara.

Menurut Kemas, ketika aset itu dilelang oleh BPPN, Plaza Mutiara kembali dikuasai Tan Kian. Hal itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran. "Itu kan (Plaza Mutiara) ada di tangan BPPN, dijual, dan dibeli oleh seseorang. Lho kok sekarang ada di tangan dia (Tan Kian), sertifikat yang kita sita itu lho," ujar Kemas. (irw/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini