Menurut juru bicara aksi Rizki Hendra, lahan tersebut masih dalam proses pengadilan, belum berkeputusan hukum tetap.
Namun Walikota Jakarta Utara, lanjut Rizki, telah mengeluarkan surat perintah pembongkaran dan pengosongan lahan sejak 31 Januari 2008. Penggusuran akan dilakukan besok pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian 5 perwakilan warga diterima oleh Ketua Komisi A (Bidang P
Pemerintahan) Achmad Suady. Dalam pertemuan tersebut, Suaidy berjanji akan meminta Walikota Jakarta Utara untuk menunda pembongkaran dan pengosongan lahan itu.
"Saya sebentar lagi akan menghubungi Walikota Jakarta Utara. Tapi mengenai status tersebut, bukan DPRD. Itu urusan BPN," jelas dia.
Setelah mendapatkan jaminan dari Suady, warga pun balik kanan. 2 Pleton personel dari Polres Jakarta Jakarta Pusat juga ikut bubar. (nik/nrl)











































