Hendarman Yakin Bisa Gugat 6 Anak Soeharto

Hendarman Yakin Bisa Gugat 6 Anak Soeharto

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2008 13:42 WIB
Jakarta - Jaksa Pengacara Negara (JPN) tengah berupaya menggugat perdata 6 anak mendiang mantan Presiden Soeharto dalam kasus Yayasan Supersemar. Jaksa Agung Hendarman Supandji yakin gugatan ini bisa dilakukan.

"Saya nggak ngomong apa-apa, baca undang-undangnya. Saya haqqul yaqin," kata Hendarman di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2008).

Menurut Hendarman, melanjutkan gugatan perdata terhadap ahli waris tercantum dalam KUH Perdata pasal 1813 dan 1083. Meskipun anak-anak Soeharto bukan pendiri yayasan, mereka bisa diwarisi perkara Soeharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan itu bisa diwariskan," ujarnya. (aan/nrl)


Berita Terkait