"Saya nggak ngomong apa-apa, baca undang-undangnya. Saya haqqul yaqin," kata Hendarman di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2008).
Menurut Hendarman, melanjutkan gugatan perdata terhadap ahli waris tercantum dalam KUH Perdata pasal 1813 dan 1083. Meskipun anak-anak Soeharto bukan pendiri yayasan, mereka bisa diwarisi perkara Soeharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































