Namun perda ini kini tidak bergaung lagi alias mandul. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke pun akan mempertajam pelaksanaannya.
"Ya pelaksanaannya akan dipertajam. Memang sekarang ini kurang efektif. Jadi nggak nggigit gitu loh," ujar Foke di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya nih kantor bagian tertentu kepalanya bertanggung jawab ke seluruh bawahannya. Selama ini nggak ada yang kaya gitu. Kalau nggak ada sistem kan jadi nggak efektif," jelas pria yang berkumis tebal ini.
Perda rokok diberlakukan sejak 4 Februari 2006. Mereka yang merokok di tempat umum yang tertutup diincar sanksi.
Denda yang dikenakan bervariasi maksimal Rp 50 juta rupiah dan maksimal kurungan penjara 6 bulan. Namun sejak diberlakukan, hanya pada awal pemberlakuan saja sanksi diterapkan. Setelah itu, memble.
(nik/nrl)











































