Perda Rokok Kurang Menggigit, Foke Gaet Pejabat

Perda Rokok Kurang Menggigit, Foke Gaet Pejabat

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2008 12:52 WIB
Jakarta - Sanksi bagi pelanggar larangan merokok sembarangan yang tercantum dalam Perda Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara telah jatuh sejak 6 April 2006.

Namun perda ini kini tidak bergaung lagi alias mandul. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke pun akan mempertajam pelaksanaannya.

"Ya pelaksanaannya akan dipertajam. Memang sekarang ini kurang efektif. Jadi nggak nggigit gitu loh," ujar Foke di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena kurang menggigit, Foke menyatakan, akan melibatkan LSM dan pejabat pemerintahan.

"Misalnya nih kantor bagian tertentu kepalanya bertanggung jawab ke seluruh bawahannya. Selama ini nggak ada yang kaya gitu. Kalau nggak ada sistem kan jadi nggak efektif," jelas pria yang berkumis tebal ini.

Perda rokok diberlakukan sejak 4 Februari 2006. Mereka yang merokok di tempat umum yang tertutup diincar sanksi.

Denda yang dikenakan bervariasi maksimal Rp 50 juta rupiah dan maksimal kurungan penjara 6 bulan. Namun sejak diberlakukan, hanya pada awal pemberlakuan saja sanksi diterapkan. Setelah itu, memble.
(nik/nrl)


Berita Terkait