"Bagian yang melanggar konstitusi belum jelas. Saudara bisa didampingi kuasa hukum yang juga paham tentang tata negara," nasihat anggota majelis hakim Achmad Roestandi.
Hal itu disampaikan Roestandi dalam sidang panel uji materi UU 36/2003 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kantor pengacara yang seperti ini. Tapi saya tidak mau sebutkan, nanti dianggap promosi," ujar Palguna.
Pemohon bernama OK Dirhamsyah Tousa sebagai Pengurus Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur. Pemohon mengatakan UU 36/2003 pasal 4 huruf k,l,m; pasal 6 ayat 2d, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28 I ayat 4, dan pasal 32 ayat 1.
Dalil pemohon adalah pemekaran wilayah Serdang Bedagai tidak memperhatikan aspirasi masyarakat. Masyarakat dan bupati meminta pemekaran wilayah itu mencakup 10 kecamatan.
Namun dalam keputusan DPRD Deli Serdang No 26/K/DPRD/2003, pemekaran itu mencakup 13 kecamatan. 3 Kecamatan yang ditambahkan adalah Kotarih, Galang (sebagian), dan Bangun Purba (sebagian).
Pemohon juga mendalilkan, 3 masyarakat kecamatan tersebut tidak setuju digabungkan ke Serdang Bedagai karena alasan jarak yang jauh dari ibukota Serdang Bedagai, Sei Rampah. Jarak yang jauh itu menimbulkan masalah ekonomi.
"Kalau hanya alasan ekonomi dan jarak itu tak bisa dijadikan alasan," ujar Palguna. Selain itu dalil pemohon yang melanggar hak konstitusi UUD 1945 juga tak jelas. Pemohon juga memakai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk pelanggaran konstitusi. Padahal hak konstitusi hanya terdapat dalam UUD 1945.
Pemohon juga dinilai tidak jelas kedudukannya dalam mengajukan uji materi, yakni apakah sebagai perorangan atau kesatuan masyarakat hukum adat.
"Kalau yang dimaksud sekelompok orang yang punya kepentingan sama itu digolongkan ke perorangan. UU juga tak mengenal kata persekutuan masyarakat adat, yang ada kesatuan masyarakat hukum adat," jelas Palguna.
Hakim pun memberi waktu 14 hari untuk memperbaiki substansi uji materi UU tersebut.
Usai sidang, Dirhamsyah mengaku tidak punya biaya untuk menyewa pengacara. "Hanya konsultasi di MK saja. Apa yang ada ya dikerjakan. Namanya juga berjuang," katanya. (nwk/nvt)











































