Surat panggilan untuk ahli waris Soeharto telah dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar.
"PN Jaksel pagi ini sudah mengirim surat panggilan ke PN Jakpus. Jadi didelegasikan. PN Jaksel minta bantuan untuk memanggil ahli waris Pak Harto," kata Humas PN Jaksel Efran Basuning di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Efran, juru sita PN Jakpus selanjutnya akan menemui ahli waris Soeharto untuk menghadiri sidang pada Selasa 19 Februari 2008.
Apabila ahli waris Soeharto tidak dapat ditemui maka panggilan akan disampaikan melalui kelurahan.
"Nanti setelah dipanggil kan ketahuan sikap ahli waris. Apa akan menunjuk kuasa, apa berpikir dahulu, apa akan menghadiri sidang. Kita kan belum tahu," ujarnya.
Namun demikian, kata Efran, jika ahli waris tidak hadir maka majelis hakim yang diketuai Wahjono terlebih dahulu akan meneliti keabsahan surat panggilan tersebut.
"Apakah sudah sampai atau belum. Surat panggilan itu sah kalau sampai di tangan ahli waris 3 hari sebelum sidang. Kan bisa saja ada kesalahan teknis. Tetapi kalau 3 hari sebelum sidang surat panggilan sudah datang, ya tidak ada alasan untuk tidak hadir," papar dia. (aan/sss)










































