Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rusdihardjo, Warsito Sanyoto dan Junimart Girsang, dalam nota eksepsi di sidang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/2/2008).
"Jaksa penuntut umum KPK tidak bisa menjelaskan dalam dakwaannya secara jelas dan terperinci apakah terdakwa I (Rusdihardjo) merupakan pleger atau medepleger, karena terdakwa I sama sekali tidak memiliki inisiatif untuk melakukan perbuatan-perbuatan tindak pidana yang didakwakan," kata Warsito di hadapan majelis hakim yang diketuai Moerdiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengacara mantan Kapolri itu juga menyebutkan, dakwaan jaksa KPK tidak lengkap, tidak cermat dan kabur. Jaksa I Kadek Wiradana dan Suwarji dinilai pengacara Rusdihardjo tidak menyebutkan bagaimana kesepakatan terjalin antara kliennya dengan Arihken.
"Jaksa penuntut umum sama sekali tidak menjelaskan apa tindakan terdakwa I yang dapat dikategorikan sebagai tindakan sepakat? Apakah itu dalam bentuk perintah tertulis maupun perintah lisan?" kata Warsito.
Ditambah berbagai alasan lain, para pengacara Rusdihardjo meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Selain itu, mereka meminta hakim "mengembalikan harkat dan martabat terdakwa I Rusdihardjo seperti semula."
Terdakwa II Arihken tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan ditunda sampai pekan depan, 20 Februari 2008. Agenda selanjutnya mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi Rusdihardjo.
(aba/ana)











































