"Putusan sidang di Pengadilan Tribunal akan dilakukan pukul 13.00 WIB. Rangkaian acaranya juga menghadirkan saksi ahli," kata Humas Kesatuan Rakyat Adili Soeharto (Keras), Borang, kepada detikcom, Rabu (13/2/2008).
Borang menjelaskan, saksi ahli yang akan dihadirkan antara lain Adnan Buyung Nasution, Sri Bintang Pamungkas, Mukhtar Pakpahan, dan Ratna Sarumpaet.
Menurut Borang, sidang yang menggunakan sistem hukum Anglo Saxon ini akan dilakukan secara in absentia. Sistem Anglo Saxon dinilai lebih bersih dibandingkan dengan hukum yang kini berlaku di Indonesia.
"Kita juga menggunakan pengadilan in absentia karena tanpa kehadiran terdakwa masih bisa terungakap," imbuh dia.
Dalam persidangan nanti, lanjut Borang, Keras juga telah memilik hakim, jaksa dan dewan juri. "Kita nggak pakai pengacara. Soalnya nanti takut hakimnya disogok," ujar dia.
Pengadilan Tribunal ini dilakukan karena Keras merasa pemerintah telah gagal mengadili Soeharto. Mereka pun membentuk pengadilan tandingan.
(mly/nrl)











































