"Bisa saja (dipanggil paksa). Sudah ada prosedurnya itu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2008).
Kemas tidak menjelaskan alasan Tan Kian tidak datang menghadap tim penyidik hari ini. Yang jelas, pemilik plaza Mutiara itu akan dipanggil kembali pada Senin, 18 Februari 2008, mendatang.
Seperti diberitakan, Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asabri senilai Rp 410 miliar itu pada 2 pekan lalu. Dia diguga terlibat pembelian Plaza Mutiara bersama Henry Leo memakai dana pensiun prajurit di PT Asabri.
Tan Kian, orang terkaya nomor 31 se-indonesia tahun 2007 versi majalah Forbes Asia, juga diduga terlibat 2 kasus lain. Namun, 2 kasus itu masih terkait dengan Plaza Mutiara.
Dalam kasus Asabri sendiri, Henry Leo telah berstatus terdakwa bersama mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. Sidang keduanya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (irw/mly)











































