"Nggak ada tenggat waktu. Pokoknya segera selesaikan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal tersebut dikatakannya usai melaporkan hasil interpelasi BLBI pada Presiden SBY di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang kooperatif, caranya (penyelesaian) out of court settlement. Buat yang tidak kooperatif ya court settlement," pungkasnya.
(lh/gah)










































