Jaksa Agung: Penyelesaian Kasus BLBI Tanpa Limit Waktu

Jaksa Agung: Penyelesaian Kasus BLBI Tanpa Limit Waktu

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2008 18:37 WIB
Jakarta - Ada 34 obligor yang harus dikejar pemerintah untuk pengembalian dana BLBI mereka. Tapi pihak Kejaksaan Agung tidak menetapkan tenggat waktu penyelesaian kasus tersebut.

"Nggak ada tenggat waktu. Pokoknya segera selesaikan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Hal tersebut dikatakannya usai melaporkan hasil interpelasi BLBI pada Presiden SBY di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman memaparkan, ada 7 obligor BLBI yang sedang ditangani Kejagung. Jumlah obligor yang ditangani di Depkeu ada 20 dan 7 lagi di Kepolisian.

"Untuk yang kooperatif, caranya (penyelesaian) out of court settlement. Buat yang tidak kooperatif ya court settlement," pungkasnya.
(lh/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini