"Dia tersangka untuk tiga kasus. Keterlibatan Tan Kian itu berdasar hasil penyelidikan kita sebagai pengembangan kasus Asabri," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2008).
Dalam kasus pertama, Kemas menjelaskan, Tan Kian diduga terlibat pembelian Plaza Mutiara bersama Henry Leo. Plaza seharga US$ 26 juta itu sebagian dibayar dengan dana pensiun prajurit di PT Asabri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia (Tan Kian) sebagai penjual dan pembeli," imbuh Kemas.
Kasus kedua dan ketiga Tan Kian, lanjut Kemas, masih terkait dengan Plaza Mutiara. Tan Kian diduga terlibat kredit macet di Bank Internasional Indonesia (BII).
Ceritanya, untuk pembelian Plaza Mutiara, Henry Leo menyetor dana Asabri kepada Tan Kian sebesar US$ 13 juta. Kemudian Henry Leo membayar lagi sekitar US$ 10 juta.
Berita yang berkembang, dana itu dipinjam Henry Leo dari Bank Internasional Indonesia (BII). Tan Kian menjamin utang itu dengan Plaza Mutiara. Saat krisis ekonomi melanda pada tahun 1997-1998, BII masuk dalam dalam program penyehatan perbankan nasional.
Utang Henry Leo kepada BII tidak dapat dilunasi. Sehingga BPPN mengambil alih Plaza Mutiara. Ketika BPPN melelang kembali aset itu, Tan Kian berhasil menguasai kembali Plaza Mutiara. Hal itu dibuktikan melalui sertifikat kepemilikan plaza itu yang kini berada di tangan Tan Kian.
Menurut Kemas, inilah pelanggaran ketiga yang dilakukan Tan Kian. "Itu kan ada di tangan BPPN, dijual, dibeli oleh seseorang. Lho kok sekarang ada di tangan dia, sertifikat yang kita sita itu lho," pungkas Kemas.
Untuk diketahui, dalam kasus Asabri, Henry Leo sudah didudukkan sebagai terdakwa bersama mantan dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. Kasus itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(irw/fiq)











































