Hal tersebut disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa usai melapor kepada Presiden SBY di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (12/2/2008).
"Presiden minta agar supaya jawaban DPR tersebut, terutama penyelesaian perdata, agar dipercepat dengan tegas, transparan dan bebas korupsi. Lebih cepat lebih bagus," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komitmen penegakan hukum pada obligor yang tidak kooperatif tersebut bahkan dicantumkan di dalam UU Propenas 2000. Sebaliknya bagi obligor yang kooperatif tidak 'diganggu', bahkan mendapatkan insentif untuk pengembalian dana BLBI.
"Jadi tidak ada yang baru. Semua produknya itu apakah Tap MPR X tahun 2001, UU Propenas tahun 2000, juga Inpres 8/2002. Produk hukum itu mengikat kita semua untuk dilaksanakan," jelas Hatta. (lh/sss)











































