Jika ternyata alat itu mengganggu privasi dan hak asasi konsumen, penolakan pun siap dilancarkan oleh anggota DPR.
"Kebijakan yang diambil tidak boleh bertabrakan dengan undang-undang yang lain. Kalau benar itu (bisa menampilkan bagian-bagian vital tubuh), itu bisa mengganggu privasi orang dan melanggar HAM, itu tidak boleh. Kita akan mencermati dulu," ujar anggota Komisi V DPR Abdul Hakim kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, lanjut dia, jika pengadaan ini dinilai tidak wajar bagi masyarakat, Komisi V akan meminta kepada Dephub untuk menjelaskannya dalam rapat kerja dengan DPR.
"Anggaran ini kan ribuan item. Jadi kita tidak sempat mencermati satu persatu, kan banyak. Ada laptop body scanner dan sebagainya. Kalau tidak wajar, kami akan kritisi," janji politisi PKS ini.
Hakim menambahkan, Komisi V tidak mempersoalkan pengadaan alat tersebut jika tujuannya untuk meningkatkan aspek keamanan penumpang. Namun jika alat itu mengganggu hak-hak konsumen, berarti harus dibicarakan mekanisme penggunaannya. (anw/sss)











































