"Polisi profesional dalam penyidikan. Jaksa profesional dalam penuntutan. Hakim profesional dalam pengadilan," kata Awaloedin.
Hal tersebut dikatakan dia sebagai saksi ahli pihak terkait kepolisian dalam persidangan uji materiil wewenang jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut pada kasus korupsi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejahatan makin berkembang. Sekarang ada istilahnya cyber crime. Kita sekolahkan polisi ke luar negeri," jelasnya.
Sistem hukum yang terpadu, tidak diartikan sebuah institusi bisa menjalankan 2 fungsi sekaligus. Awaloedin mengatakan, pembagian tugas antara polisi dan jaksa bisa membuat hubungan keduanya efisien.
Awaloedin mengatakan, KUHAP yang pernah disebut sebagai karya agung jangan diganti atau dirombak 100 persen. "Jangan diubah, sudah bagus. Hanya perlu diperbaiki," ujarnya.
(gah/sss)










































