Eks Kapolri: Berikan Wewenang Sidik Korupsi Hanya pada Polri

Eks Kapolri: Berikan Wewenang Sidik Korupsi Hanya pada Polri

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2008 16:12 WIB
Jakarta - Kejaksaan dan Polri saling berargumen soal kewenangan menyidik kasus korupsi. Mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Awaloedin Djamin meminta tiap-tiap instansi bersikap profesional dengan memperkuat fungsi utamanya.

"Polisi profesional dalam penyidikan. Jaksa profesional dalam penuntutan. Hakim profesional dalam pengadilan," kata Awaloedin.

Hal tersebut dikatakan dia sebagai saksi ahli pihak terkait kepolisian dalam persidangan uji materiil wewenang jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut pada kasus korupsi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang menjabat kapolri periode 1978-1982 itu mengatakan, profesionalitas diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman yang kian berkembang. Proses hukum akan maksimal bila aparat penegak hukum diberikan bekal yang cukup.

"Kejahatan makin berkembang. Sekarang ada istilahnya cyber crime. Kita sekolahkan polisi ke luar negeri," jelasnya.

Sistem hukum yang terpadu, tidak diartikan sebuah institusi bisa menjalankan 2 fungsi sekaligus. Awaloedin mengatakan, pembagian tugas antara polisi dan jaksa bisa membuat hubungan keduanya efisien.

Awaloedin mengatakan, KUHAP yang pernah disebut sebagai karya agung jangan diganti atau dirombak 100 persen. "Jangan diubah, sudah bagus. Hanya perlu diperbaiki," ujarnya.
(gah/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini