Mensesneg: Absen Interpelasi BLBI, SBY Sudah Sesuai Konvensi

Mensesneg: Absen Interpelasi BLBI, SBY Sudah Sesuai Konvensi

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2008 15:57 WIB
Jakarta - Ketidakhadiran Presiden SBY dalam sidang paripurna interpelasi BLBI sempat memunculkan perdebatan di antara anggota DPR. Namun hal itu dianggap sudah sesuai dengan konvensi.

"Tentu kalau ada penugasan artinya berhalangan, tapi semua ini sudah sesuai konvensi. Interpelasi Iran juga seperti itu, ditandatangani oleh Menko Polhukam. Yang lain juga, dan sekarang ditandatangani oleh Menko Perekonomian Boediono. Jadi konvensinya seperti itu," ujar Mensesneg Hatta Rajasa.

Hal tersebut ia sampaikan usai sidang paripurna interpelasi BLBI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2//2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta mencontohkan, dalam UUD 1945 disebutkan, presiden bersama DPR membahas UU. "Namun kenyataannya berdasarkan konvensi, presiden tidak pernah membahas, melainkan diwakilkan oleh menteri," jelas Hatta.

Absennya SBY, tutur Hatta, telah disampaikan ke Sekjen DPR melalui surat. Dalam surat itu disebutkan, SBY mewakilkan dan memberi mandat kepada menteri-menterinya untuk menjelaskan pertanyaan yang diajukan oleh DPR terkait kasus BLBI dan KLBI.

"Tentu yang harus menjelaskan adalah Sekjen DPR. Karena surat itu menjawab permintaan dari DPR, dan dijawab Presiden bahwa akan dijelaskan oleh menteri-menterinya, baik sendiri-sendiri ataupun bersamaan. Jadi sudah sangat clear," ucapnya.

Hatta membantah dengan ketidakhadiran SBY dalam sidang interpelasi tersebut, SBY tidak serius dalam menyelesaikan kasus BLBI.

"Substansinya jelas. Jangan menganggap kalau Presiden tidak hadir lalu substansi berubah. Presiden itu sangat serius. Beliau memberi perhatian sangat tinggi. Terbukti memimpin rapat kabinet terbatas tiga kali khusus masalah ini," tandasnya. (anw/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads