"Tadi diantar surat sakit yang menyatakan terdakwa sakit. Jadi pembacaan pledoi ditunda," ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Hendro.
Hal itu dikatakannya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang pledoi dimundurkan 1 minggu," kata Noor Rachmad.
Terkait apakah Zaenal sudah mencabut surat kuasa terhadap tim kuasa hukumnya, pihak JPU juga belum mengetahuinya.
Zaenal harus dirawat di RS setelah jatuh. Kabarnya, usai dituntut 1 tahun penjara tanpa masa percobaan, mantan Wakil Ketua DPR ini sering tampak bingung.
Zaenal diharuskan duduk di kursi pesakitan lantaran pernah mengatakan SBY menikah sebelum masuk Akmil. Karena merasa difitnah, SBY pun melapor ke Polda Metro Jaya.
(nvt/gah)











































