"Saya belum membuat keputusan. Presiden sudah beberapa kali membicarakan dan menawarkan saya menjadi hakim MK. Saya bilang lihat perkembangan dululah," ungkap Yusril.
Hal itu diucapkannya usai diskusi Penguatan Parpol dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia di Kampus FH UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, itu jadi pengalaman saya!" cetus Yusril ketika ditanya apakah dia masih trauma.
Selain itu, Yusril menambahkan, tawaran yang disampaikan SBY belum konkret, masih berupa penyampaian secara lisan.
"Nanti ada yang keberatan nggak jadi lagi. Presiden cuma menawarkan secara lisan," ujarnya.
Alasan kuat lainnya yang membuat Yusril belum memutuskan sikap adalah syarat hakim konstitusi yang tidak boleh terkait atau menjadi anggota parpol. Padahal posisinya saat ini masih tercatat sebagai ketua Majelis Syuro PBB.
"Ini ada konsekuensinya bagi partai. PBB masih berharap saya tetap di partai," tutur suami Rika Tolentino Kato ini.
Jika kemudian dirinya memutuskan menerima tawaran jadi hakim konstitusi, Yusril menjelaskan, dirinya tidak perlu lagi mengikuti tahapan seleksi di DPR.
"Sesuai UU MK, Presiden dapat menunjuk dan melantik saya langsung," pungkas Yusril. (bal/umi)










































