"Jadi kepada menteri itu, presiden memberikan semacam kuasa dan penugasan. Seperti pemberian kuasa hukum. Tidak masalah jawaban interpelasi itu ditandatangani oleh menteri," kata ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Pendapat tersebut disampaikan pria yang juga pernah menjabat Mensesneg itu dalam diskusi penguatan parpol dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di kampus FHUI Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, sesuai prosedur, presiden mengirim surat ke DPR bila berhalangan hadir di sidang interpelasi. Dalam surat itu diberitahukan, presiden akan diwakili salah satu menterinya.
"Dulu waktu saya menjadi mensesneg seperti itu," ujar Yusril.
(gah/nrl)











































