Yusril: Interpelasi Tak Bermasalah, SBY Boleh Diwakilkan

Yusril: Interpelasi Tak Bermasalah, SBY Boleh Diwakilkan

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2008 14:34 WIB
Jakarta - Jawaban interpelasi Presiden SBY yang ditandatangani Menko Perekonomian Boediono sah dan sesuai hukum. Sesuai tata tertib DPR, jawaban presiden boleh diwakilkan menterinya.

"Jadi kepada menteri itu, presiden memberikan semacam kuasa dan penugasan. Seperti pemberian kuasa hukum. Tidak masalah jawaban interpelasi itu ditandatangani oleh menteri," kata ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Pendapat tersebut disampaikan pria yang juga pernah menjabat Mensesneg itu dalam diskusi penguatan parpol dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di kampus FHUI Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusril, praktek seperti itu sudah biasa dilakukan presiden ketika memberikan kuasa atau penugasan kepada menterinya untuk mewakili dalam persidangan uji materil UU di MK atau membahas RUU di DPR. "Berdasarkan UU, pembahasan RUU sebenarnya dilakukan antara DPR dan presiden. Tapi dalam prakteknya kan diwakili oleh menteri. Nanti yang menandatangani menteri yang mewakili presiden," paparnya.

Dia menambahkan, sesuai prosedur, presiden mengirim surat ke DPR bila berhalangan hadir di sidang interpelasi. Dalam surat itu diberitahukan, presiden akan diwakili salah satu menterinya.

"Dulu waktu saya menjadi mensesneg seperti itu," ujar Yusril.
(gah/nrl)


Berita Terkait