Anak Soeharto Dipanggil Begitu PN Jakpus Dapat Surat Delegasi

Anak Soeharto Dipanggil Begitu PN Jakpus Dapat Surat Delegasi

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2008 14:08 WIB
Jakarta - Pemanggilan anak-anak mendiang Soeharto ke sidang perdata Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus melalui PN Jakpus. Segera setelah surat delegasi didapat, pemanggilan akan dilakukan.

"Berkaitan dengan sidangnya kapan, jadi dengan segera (dipanggil). Kalau surat delegasi sudah ada, panitera menunjuk juru sita," ujar Humas PN Jakpus Heru Pramono.

Hal itu disampaikan dia di ruang kerjanya di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (12/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hingga Selasa siang ini, surat delegasi dari PN Jaksel belum diterima pihak PN Jakpus. Diperkirakan surat akan diterima antara Selasa sore hingga Rabu pagi.

"Nanti juru sita yang akan menemui ahli warisnya. Dia akan mencatat dengan siapa bertemu, apakah yang bersangkutan mau tanda tangan dan sebagainya. Nanti dibuat berita acara dikirim ke PN Jaksel," beber Heru.

Bila para ahli waris Soeharto telah menunjuk pengacara, maka juru sita bisa menghubungi pengacara yang bersangkutan. Mengingat panggilan yang akan dilakukan adalah pertama kali, belum diketahui apakah ahli waris sudah menunjuk kuasa hukum.

Dijelaskan pria berkumis itu, menurut hukum acara memang ada istilah delegasi yang bisa berkaitan dengan panggilan, penyitaan, eksekusi, pemeriksaan setempat.

"PN memiliki kompetensi relatif berdasar wilayah kotamadya atau
kabupaten," lanjut Heru.

"Pemanggilan patut itu minimal 2 hari sebelum sidang. Kalau menolak (warisan perkara) itu urusan PN Jaksel," imbuh Heru. (nvt/sss)


Berita Terkait