"Kita sudah terima (surat). Suratnya bukan surat ancaman (segel)," kata PR Manager Senayan City, Ayu, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/2/2008).
Surat yang diterima 24 Januari 2008 lalu itu, imbuh Ayu, berisi pemberitahuan agar pihak pengelola memperbaiki kondisi lahan parkir agar sesuai standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayu menuturkan, lahan parkir di Senayan City berada di gedung tersendiri. Lahan parkir itu terdiri atas 7 lantai.
Sebelumnya, Kepala Dinas P2B Pemprov DKI Jakarta Hari Sasongko mengungkapkan, pihaknya menemukan 8 gedung di Jakarta yang gedung parkirnya belum memenuhi standar keamanan dan kenyamanan. Gedung parkir itu dinilainya masih perlu penguatan.
Kedelapan gedung itu adalah ITC Cempaka Mas, Menteng Prada, Pasar Inpres Senen, Jakarta Realty, ITC Mangga Dua, Senayan City, Plaza Semanggi dan Pasar Raya Grande.
(umi/nrl)










































