Hak waris anak-anak Soeharto atas harta kekayaan mantan penguasa Orde Baru itu dinilai tidak akan hilang meski menolak 'warisan' perkara tersebut.
"Ya nggak benar itu, belum ada putusannya kok. Hak waris tetap ada, tidak hilang sampai kapan pun, kecuali melepaskan. Ini kan nggak ada pelepasan hak warisnya," kata pengacara Cendana, Juan Felix Tampubolon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/2/2008).
Dia pun menganggap bahwa Kejaksaan Agung tidak memahami masalah perdata. "Jaksa Agung itu bukan perdata bidangnya. Umum tahu kan kejaksaan itu hubungannya dengan pidana," ujarnya.
Juan menjelaskan, jika anak-anak Soeharto tidak meneruskan kedudukan Soeharto, maka mereka hanya kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum. Khususnya, upaya hukum dalam putusan hakim atas gugatan pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar.
"Itu saja. Hak warisnya tetap ada. Itu nggak hilang," imbuhnya.
Menurut Juan, kewajiban ahli waris terkait perkara itu baru bisa diketahui setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kan putusannya kita belum tahu apa. Putusan itu bisa menguntungkan tergugat, bisa menguntungkan penggugat. Jadi itu yang saya sebut tadi, jadi harus nunggu itu. Belum tentu hanya menguntungkan penggugat. Bisa kebalikannya," beber Juan.
Pada 5 Februari 2008, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Untung Udji Santoso, menyatakan harta Soeharto akan disita. Hal itu akan dilakukan jika anak-anak Soeharto menolak meneruskan kedudukan almarhum ayahnya sebagai tergugat I, dalam perkara penyelewengan dana Yayasan Supersemar.
(fiq/nrl)











































