"Pada tahun 2007, kejaksaan 564 kasus, kepolisian 83, dan KPK 27," kata Kapusdiklat Kejagung Marwan Effendi.
Hal tersebut diutarakan dia dalam persidangan uji materiil wewenang jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK juga dapat dan berwenang menyidik dan menuntut kasus korupsi. Kenapa tidak dipermasalahkan," protesnya.
Gugatan uji materiil pasal 30 ayat 1 huruf d UU 16/2004 tentang Kejaksaan diajukan oleh A Nuraini dan suaminya Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja. Subarda merasa dirugikan karena Mabes Polri sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dana Asabri. Namun belakangan, kejaksaan menyidik kembali Subarda dalam kasus yang sama dan kini sudah disidang di PN Jakarta Timur.
Pada kesempatan yang sama, Jamdatun Kejagung Untung Uji Santoso menyatakan Subarda diproses bukan dalam kasus yang sama. MK tidak berwenang menyidangkan masalah ini.
"MK tidak berwenang dalam hal ini. Yang di-SP3 adalah masalah penggelapan, sedangkan ini masalah korupsi. Jadi bisa diselesaikan di pengadilan umum," jelasnya.
Penahanan Subarda dinilai melanggar hak konstitusi yang bersangkutan karena tidak bisa menafkahi keluarganya. Tetapi, Untung mengemukakan hal sebaliknya.
"Dalam pasal 28c UUD 1945 dijelaskan tentang pembatasan hak-hak asasi manusia. Pemohon adalah tersangka yang dibatasi haknya, sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran hak konstitusi," pungkasnya. (gah/sss)