Justru Henry Leo, yang kini telah berstatus terdakwa dalam kasus itu, tampak memasuki Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2008) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ini diperiksa berkaitan dengan dana Asabri yang mengalir ke Tan Kian untuk pembelian gedung plaza Mutiara," ujar Henry Leo kepada wartawan.
Menurut pria berbatik merah itu, dirinya membeli plaza Mutiara bersama Tan Kian dengan menggunakan dana Asabri. Plasa yang terletak di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, itu sebelumnya adalah milik Tan Kian sendiri.
"Jadi dia (Tan Kian) jual sendiri, beli sendiri," imbuh Henry Leo.
Untuk membeli plaza itu, lanjut Henry Leo, dia bersama Tan Kian membentuk perusahaan bernama PT Cakarawala. Plaza Mutiara dibeli seharga US$ 26 juta dari PT Permata Birama Sakti, perusahaan yang dipimpin Tan Kian.
Tan Kian, kata Henry Leo, menerima dana Asabri sekitar US$ 13 juta untuk kegiatan bisnis mereka berdua tersebut.
Seperti diberitakan, Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka kasus Asabri sejak dua pekan lalu. Orang terkaya Indonesia nomer 31 tahun 2007 versi majalah Forbes Asia itu sedianya diperiksa pada Rabu, 6 Februari 2008 kemarin.
Namun, pengacara Tan Kian mengabarkan kliennya sedang berada di luar negeri. Sehingga Kejagung menunda pemeriksaan Tan Kian hari ini.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 410 miliar ini, mantan dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja, juga telah didudukkan sebagai terdakwa. (irw/ana)











































