"Kami akan pelajari keputusan majelis hakim. Yang jelas kami akan kasasi," ujar JPU kasus Munir, Edi Saputra, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (12/2/2008).
Saat putusan atas Chief Secretary Pilot Airbus 330 itu dibacakan, hakim menyampaikan, vonis tersebut bukan sekadar membebaskan terdakwa.
"Tidak sekadar membebaskan, tapi apresiasi majelis hakim pada nilai keadilan bagi terdakwa dan bagi masyarakat," ujar hakim anggota Eli Maryani.
Dikatakan dia, lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
"Polisi boleh salah menangkap orang, jaksa boleh salah mendakwa, tapi hakim tidak boleh salah menghukum orang," imbuhnya yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Menanggapi vonis bebas itu, kuasa hukum Rohainil, M Assegaf, tak kuasa membendung rasa harunya.
"Alhamdulillah," ucap Assegaf dengan suara bergetar.
Pun Rohainil, dia tak kuasa menahan tangis. "Saya puas dengan putusan majelis hakim," kata Rohainil yang dibalut kemeja putih. (nvt/sss)











































