6 Anak Soeharto Segera Dipanggil ke PN Jaksel

6 Anak Soeharto Segera Dipanggil ke PN Jaksel

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2008 11:47 WIB
Jakarta - Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan 6 anak mantan Presiden Soeharto untuk meneruskan kuasa Soeharto yang gugur setelah penguasa Orba itu wafat 27 Januari lalu.

Keterangan tentang anak Soeharto yang diajukan JPN dikeluarkan oleh Lurah Gondangdia Jakarta Pusat.

"Bersama ini kami sampaikan ahli waris tergugat 1. Siti Hardiyanti Rukmana, 2. Sigit Hardjojudanto, 3. Bambang Trihatmodjo, 4. Siti Hediati Hariyadi, 5. Hutomo Mandala Putra, 6. Siti Hutami Endang Adiningsih. Untuk kelancaran perkara ini kami mohon majelis hakim memanggil ahli waris," ujar JPN Dachmer Munthe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPN mengajukan itu dalam perkara gugatan pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (12/2/2008).

Hakim Ketua Wahjono lalu menyatakan keenam anak Soeharto akan segera dipanggil. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 19 Februari 2008.

"Hari ini surat akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pemanggilan terhadap ahli waris," ujar Wahjono.

Pemanggilan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus karena keenam anak Soeharto berdomisili di Jakarta Pusat. Sehingga yang berwenang memanggil adalah PN Jakpus. Namun para ahli waris atau pengacara yang mewakilinya tetap menghadiri sidang di PN Jaksel.

Sedianya sidang hari ini membacakan kesimpulan dari para pihak penggugat dan tergugat. Namun urung dilakukan karena kuasa Soeharto pada pengacaranya sudah gugur sehingga pihak tergugat dinilai belum lengkap.

"Seharusnya kalau para pihak sudah lengkap dapat dibacakan kesimpulan tapi karena pada hari ini ahli waris dari tergugat I belum menghadiri sidang maka pembacaan kesimpulan tidak bisa dilanjutkan," ujar Wahjono.

Sementara Juan Felix Tampubolon yang sebelumnya menjadi kuasa mantan Presiden Soeharto mengatakan, kehadiran dirinya pada sidang tersebut dalam kapasitasnya mewakili Yayasan Supersemar.

"Sekarang saya mewakili Yayasan Supersemar karena kuasa dari tergugat I kan sudah gugur," ujar Juan Felix.

Juan Felix juga tidak mempermasalahkan data yang diajukan oleh JPN tentang para ahli waris Soeharto yang ditandatangani oleh Lurah Gondangdia.

"Kalau keterangan tentang ahli waris itu cukup dari kelurahan. Kalau terjadi dispute, baru harus penetapan pengadilan. Yang ditunjukkan di muka sidang itu hanya data tentang keluarga Pak Harto," jelas Juan Felix.

JPN lalu menyerahkan surat bertuliskan data keluarga Almarhum HM Soeharto dan Hj Tien Soeharto kepada hakim ketua. Surat itu ditandatangani oleh Lurah Gondangdia HM Herlambang pada 6 Februari 2008. (nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads