"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan pertama maupun kedua. Karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan," tegas ketua majelis hakim Makassau di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (12/2/2008).
Begitu mendengar putusan hakim, Rohainil langsung menitikkan air mata. Dia lalu menghampiri pengacaranya, M Assegaf. Wanita berambut sebahu itu kemudian mencium pipi kiri dan kanan Assegaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makassau menjelaskan, nota perubahan atas jadwal penerbangan yang dibuat untuk Pollycarpus bukan kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
"Sebab pembuatan nota perubahan jadwal penerbangan telah sesuai dengan job description AD/ART. Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menilai, mengorfirmasi, atau menanyakan permintaan perubahan," beber makassau.
Jika jadwal perubahan penerbangan itu tidak sesuai, maka hal itu menjadi tanggung jawab Polly sepenuhnya.
Terkait pembuatan surat palsu, dalam sidang terbukti Polly meminta perubahan penerbangan karena ada perintah dari Ramelgia Anwar yang saat itu menjabat sebagai Vice President Corporate Security, dan dalam pelaksanaannya Polly berjanji akan menghubungi Karmel Sembiring selaku Chief Pilot Airbus 330.
"Kenyataannya Polly tidak pernah ditugaskan Ramel dan tidak mendapat izin dari Karmel," kata dia.
Dijelaskan hakim anggota Eli Maryani, yang dimaksud Mahkamah Agung tentang pembuatan surat palsu adalah surat tugas yang dibuat Ramelgia Anwar.
Sebab ada dua surat tugas yang menjadi acuan Polly untuk berangkat ke Singapura pada 6 September 2004, yakni surat tugas tertanggal 15 September 2004 dan surat tugas tertanggal 4 September 2004 yang sebenarnya dibuat pada 17 September 2004.
(umi/nrl)











































