Perempuan berusia 41 tahun itu tengah diadili di Pengadilan Distrik Brisbane, Australia seperti dilansir harian News.com.au, Selasa (12/2/2008).
Wanita yang dirahasiakan identitasnya itu dikenai dakwaan pemerkosaan atas putrinya yang terjadi antara November 2005 dan Februari 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita itu kemudian membuka celana dalam korban dan memasukkan sesuatu ke vagina korban. Korban kemudian mengaku dirinya pingsan dan tidak ingat apapun lagi tentang kejadian itu.
Usai kejadian itu, korban mengadu kepada neneknya mengenai perbuatan ibunya. Sang nenek kemudian melapor ke polisi. Namun dalam pengadilan, ibu bejat itu mengaku tak bersalah atas dakwaan pemerkosaan putrinya. (ita/sss)











































