Hal tersebut terungkap saat JPU Zainul Arifin bertanya kepada saksi Mayjen TNI (Purn) M Thamrin dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl A Yani, Jakarta, Senin (11/2/2008).
Thamrin menjabat sebagai Kepala Politik Keamanan Dephankam yang ikut dipanggil rapat Menhankam saat itu terkait kasus Asabri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thamrin kemudian menjawab,"Pak Naryo waktu itu mengatakan diberi mobil Mercy dari Pak Henry Leo. Dia merasa bersalah setelah timbul kasus ini. Dia mengatakan saya merasa prihatin. Tetapi saya menerima ini ke Henry Leo, saya serahkan ke Bapak saja."
Sementara saksi lain, mantan Sekjen Dephankam 1994-1997 Letjen TNI (Purn) Sugeng Subroto mengatakan uang Rp 410 miliar yang dianggap merugikan negara adalah uang dari Badan Kesejahteraan Perumahan Rakyat (BKPR) dan bukan milik PT Asabri.
"PT Asabri berasal dari pemotongan 3,25 persen untuk santunan. BKPR Dephan potongannya 4,75 persen untuk dana pensiun. Manajemennya sendiri," ujar Sugeng yang saat itu menjabat komisaris utama PT Asabri.
Sugeng menambahkan Terdakwa Subardah Widjaja sebagai Dirut PT Asabri dan Pelaksana Harian BKPR tidak pernah meminta izin kepada dirinya sebagai Komisaris Utama dalam mengelola uang PT Asabri dengan Henry Leo.
"Harusnya Subardah bisa meminta izin secara lisan dan tulisan apalagi kerjasama dengan nominal yang besar," kata Sugeng.
Sedangkan mantan Irjen Dephankam Letjen TNI (Purn) Suharto mengatakan, uang Rp 410 miliar sudah dijadikan surat berharga letter of credit.
"Rp 150 miliar sudah dicairkan ke BNI dan disetorkan ke Bank Yuda Bhakti. Dan Rp 260 miliar belum dicairkan karena dana dapat keluar apabila ada back-up dana," ujar Suharto. (ziz/ary)











































