"Kami menghormati putusan MA bahkan tetap mendorong penghitungan ulang sebelum habis masanya. Asalkan harus prosedural," ujar Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2008).
Hafiz mengatakan, rekapitulasi ulang yang dilakukan ketua KPU Malut Rahmi Husein dan anggota Nurbaya Soleman adalah ilegal karena tidak prosedural. Sebab keduanya telah dinonaktifkan sejak 30 Januari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Hafiz menambahkan, KPU sudah berkoordinasi dengan pejabat gubernur Malut, dirjen otda dan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti fatwa putusan tersebut.
Dengan telah dinonaktifkannya Rahmi dan Nurbaya, praktis dari 5 anggota KPU saat ini tinggal 2 anggota yang berstatus aktif. Sedangkan satu anggota lainnya telah mengundurkan diri pada 2005 lalu, yaitu Leonard Masahe.
"Karena tinggal dua, sekarang ini juga sedang kami pikirkan untuk dilakukannya PAW untuk Leonard," cetusnya.
Penghitungan ulang terhadap tiga kecamatan, yaitu Ibu Selatan, Sahu Timur dan Jailolo berdasarkan putusan MA no 3/KPU/2008 tertanggal 22 Januari 2008.
Delapan hari kemudian, KPU pusat menonaktifkan Rahmi dan Norbaya karena alasan keduanya telah memihak salah satu pasangan berdasarkan SK nomor 32/SK/KPU/2008 tertanggal 8 Januari.
Namun Rahmi yang sudah dinonaktifkan tetap melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tiga kecamatan tersebut. Hasilnya pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo unggul, meski secara keseluruhan dimenangkan Thaib Armain. (rmd/sss)











































