"Kita berikan penyuluhan. Tetapi kalau penumpang tanpa tiket itu biasanya didenda dengan rupiah," ujar Kahumas Daops I PT KA Achmad Sujadi kepada detikcom, Senin (11/2/2008).
Sujadi merincikan, 229 penumpang tanpa tiket itu terdiri dari 93 orang dari KA lokal Cikampek-Jakarta. 6 Orang ditertibkan di Stasiun Jatinegara, 130 orang dalam KA Cilegon-Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujadi menjelaskan, total jenderal hasil denda penumpang tanpa tiket itu antara lain Rp 465.000 dari KA Cikampek-Jakarta, Rp 180.000 di Jatinegara, Rp 650.000 dari KA Cilegon-Bekasi.
"Semuanya dimasukkan ke kas perusahaan. Ke pendapatan denda sublisi yakni denda dibawa kondektur," imbuhnya. (ziz/nrl)











































