PT KA Tilang 229 Penumpang Nakal

Bulan Tertib KA

PT KA Tilang 229 Penumpang Nakal

- detikNews
Senin, 11 Feb 2008 17:21 WIB
Jakarta - Dalam Bulan Tertib Berkereta Api 2008 yang dimulai hari ini, PT KA menertibkan 229 penumpang tanpa tiket. Masing-masing dari mereka pun didenda.

"Kita berikan penyuluhan. Tetapi kalau penumpang tanpa tiket itu biasanya didenda dengan rupiah," ujar Kahumas Daops I PT KA Achmad Sujadi kepada detikcom, Senin (11/2/2008).

Sujadi merincikan, 229 penumpang tanpa tiket itu terdiri dari 93 orang dari KA lokal Cikampek-Jakarta. 6 Orang ditertibkan di Stasiun Jatinegara, 130 orang dalam KA Cilegon-Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk KA ekonomi, masing-masing dari mereka didenda Rp 5.000. Sedangkan untuk AC masing-masing Rp 30.000," jelas Sujadi.

Sujadi menjelaskan, total jenderal hasil denda penumpang tanpa tiket itu antara lain Rp 465.000 dari KA Cikampek-Jakarta, Rp 180.000 di Jatinegara, Rp 650.000 dari KA Cilegon-Bekasi.

"Semuanya dimasukkan ke kas perusahaan. Ke pendapatan denda sublisi yakni denda dibawa kondektur," imbuhnya. (ziz/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads