"Laporan dari polisi, diduga teror itu berkaitan dengan hasil keputusan MA atas Pilkada Gubernur Malut. Kalau kemungkinan, bisa ya atau tidak," ujar Juru Bicara MA Djoko Sarwoko di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (11/2/2008).
Bila hal itu dilakukan oleh elit politik, lanjut dia, maka telah terjadi pembodohan pada rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku peledakan bom bisa terkena ancaman UU Terorisme. "Ancaman hukumannya berat. Jangan provoke untuk berbuat seperti itu. Harus terima (kekalahan) dengan elegan," kata Djoko.
Djoko mengakui masih banyak masyarakat yang belum siap terhadap pelaksanaan proses demokrasi. Bahkan sampai tingkat pemilihan gubernur.
Dituturkan dia, MA telah banyak menangani berbagai macam kasus pilkada. Pada 2005 ada 4 perkara yang diajukan KPUD, semuanya ditolak. Ada 5 PK yang diajukan, 1 di antaranya dikabulkan, 4 lainnya ditolak.
Pada 2006 ada 6 kasus, 5 di antaranya ditolak. Kasus PK yang masuk ada 23, semuanya ditolak.
"Itu tidak ada konflik. Lalu pada 2007, ada kasus pilkada yang ditangani MA. Sedangkan untuk PK ada 18, itu juga ditolak semua," urai Djoko.
Sesuai putusan MA, penghitungan ulang hasil Pilgub Malut dilakukan pada 3 kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat.
Pada Senin subuh, rumah dinas Ketua PT Malut di Kelurahan Uboubo, Kota Ternate, dibom. Tidak ada korban jiwa. Namun bom merusak 2 mobil dinas dan meretakkan dinding. (sss/ana)











































