"Menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa I Yogi Permana dan terdakwa II Anggana Harjakusuma masing-masing 10 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU Rini Hartatie di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl A Yani, Pulomas, Jakarta Timur, Senin (11/2/2008).
Menurut Rini, Yogi terbukti menjadi otak penculikan Raisah dengan meminta tebusan Rp 1 miliar kepada orang tua Raisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya didakwa dengan pasal 83 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 328 KUHP.
Kuasa hukum Anggana, Ahmad Wakil Kamal, menyatakan putusan hakim terlalu diskriminatif dibanding penculikan anak yang tidak terlaporkan dengan motif trafiking.
"Coba hitung berapa banyak penculikan selama tahun 2007. Anaknya dijual dijadikan pekerja seks komersial. Ini Raisah kembali dengan sehat walafiat. Jadi ini diskriminatif," cetus Ahmad.
Idealnya, lanjut Ahmad, tuntutan dakwaan paling tinggi 5 tahun seperti terjadi pada 3 rekan Yogi yang juga pelaku penculikan. Ketiganya yakni Firmando Asisco, Januarisman dan Budi Hariyanto yang divonis 5 tahun penjara.
Sidang yang diketuai Siswandriyono ini akan dilanjutkan kembali pada Senin 18 Februari 2008 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
(nik/nrl)











































