Kedua murid SD kakak beradik anak tukang ojek itu, tidak dapat menyembunyikan rasa gembiranya dapat kembali sekolah setelah lima hari tidak mengikuti pelajaran. Mantan murid SD003 Pekanbaru itu, kini pindah menjadi murid SD Negeri 020 Jl Pahlawan Karyawan, Pekanbaru.
"Tiara senang bisa kembali sekolah, Tiara belajar dulu ya," kata murid kelas IV itu kepada detikcom usia upacara bendara di sekolahnya, Senin (11/2/2008).
Keduanya pun diterima di sekolah tersebut tanpa dipungut biaya apapun. Menurut Kepsek 020, Asmanida kepada wartawan, bahwa pihaknya menerima kedua murid tersebut tanpa syarat apapun.
"Kita tidak memungut biaya apapun seperti uang pembangunan atau uang SPP. Ini tidak hanya berlaku pada mereka berdua, tapi juga berlaku pada murid-murid kami lainnya. Semua dana menyangkut pendidikan sudah ditanggung lewat dana BOS," ungkap Asmanida.
Terima Bantuan
Tiara dan Haikal juga mendapat empati dari berbagai pihak. Anggota DPRD Riau, Edi Akhmad RM dari Komisi D Bidang Pendidikan bersama seorang pengacara Firdaus Basyir secara pribadi memberikan bantuan. Bantuan itu mereka berikan langsung ke orangtua murid, Panut (35) dan istirnya Hildawati (34) di rumah kontrakannya, Jl Adisucipto Gg Gotongroyong, Pekanbaru.
"Kiranya kasus-kasus pungli yang dilakukan oknum-oknum guru di Riau tidak tidak perlu terjadi lagi. Sebab, dana ABPD Riau yang kita alokasikan saban tahun untuk pendidikan tidak kurang dari Rp 900 miliar itu belum ABPD di kabupatan dan kota. Jadi tidak ada alasan buat oknum-oknum guru mengutip dana dengan dalih uang pembangunan," kata Edi RM.
Drama pemecatan ini, berawal dari ketidakmampuan orangtua murid melunasi dana pungli sebesar Rp 750 ribu dari yang patokan Rp1 juta. Tiara dan Haikal sebelumnya bersekolah di Tanjung Pinang Provinsi Kepri. Namun akhir tahun 2007, keduanya murid ini pindah sekolah ke SD 003 Pekanbaru.
Salah satu syarat agar diterima, Kepsek 003 Zulkifli meminta dana Rp 1 juta dengan alasan untuk membangun WC. Namun setelah berjalan tiga bulan, dana pungli baru dibayar Rp250 ribu. Dasar inilah, Kepsek memaksa kedua murid ini untuk keluar dengan diberikan surat permohonan pindah.
Kasus pemecatan ini akhirnya dilaporkan orangtua murid ke DPRD Kota Pekanbaru. Dan kasus pecamatan ini pun mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Pekanbaru.
Kepsek 003 Pekanbaru Zulkifli sebelumnya menyebut kepada detikcom, bahwa uang Rp 1 juta itu bukanlah bentuk dana pungli. Dana itu merupakan bentuk uang terima kasih dari orangtua murid. (cha/djo)











































