Di Balik Vonis Indra Setiawan

Di Balik Vonis Indra Setiawan

- detikNews
Senin, 11 Feb 2008 16:02 WIB
Jakarta - Vonis atas mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan telah dibacakan. Vonis 1 tahun itu tentunya bukan sekadar pembuktian kesalahan Indra.

Di balik vonis itu, banyak pihak yang berharap semakin banyak titik terang untuk menguak kasus pembunuhan pegiat HAM Munir.

"Tidak sekadar menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana," ujar ketua majelis hakim Heru Pramono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan dia dalam sidang vonis Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (11/2/2008).

Tetapi juga, lanjut dia, bisa menjadi secercah cahaya yang dapat menerangi misteri kematian Munir. "Sehingga terbit secercah asa untuk keadilan, dan terkuak benang merah, ke mana arah kasus akan dituntaskan," sambung Heru.

Pria berkumis itu juga menyinggung soal fungsi dan kewenangan seorang direktur utama. "Sebagai dirut, terdakwa dituntut untuk menjalani fungsi dan kewenangan yang tidak primitif, tapi cerdas dan bermakna," tutur Heru.

Terkait surat permintaan BIN agar Indra menempatkan Polly di Aviation Security, seharusnya Indra mengecek kebenaran surat itu.

"Seharusnya mengonfirmasi ke badan lain soal permintaan BIN, tapi tidak dilakukan," kata Heru.

Kecurigaan Indra saat Polly pergi ke Singapura bertepatan dengan kematian Munir bukanlah alasan pemaaf Indra lepas dari dakwaan. Termasuk kecurigaan Indra akan adanya hubungan Polly dengan BIN lantaran surat permintaan BIN dibawa sendiri oleh Polly.

Usai sidang, praktisi hukum Johnson Panjaitan mengatakan, vonis atas Indra telah mengungkap fakta adanya pembunuhan Munir. Untuk itu, penyelidikan selanjutnya harus meningkat ke BIN.

"Pertimbangan majelis hakim, eks Dirut Garuda adalah jembatan penting teknis pembunuhan," kata Johnson. (nvt/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads